Artikel
PERATURAN DESA NGENDUT NO. 9 TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2022

Berkaitan dengan adanya Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Ngendut Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo , telah diadakan Musyawarah bersama BPD dan Perangkat Desa pada :
Telah diadakan acara Musyawarah Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam Musyawarah adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngendut Tahun Anggaran 2022 serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :
- Materi atau Topik
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngendut Tahun Anggaran 2022
- Penjabaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngendut Tahun Anggaran 2022
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah |
: |
JARNO dari BPD |
Sekretaris/Notulen |
: |
WARNI dari Sekretaris Desa |
Narasumber |
: |
WADIYEM,S.Pd dari Kepala Desa |
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngendut Tahun Anggaran 2022 menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngendut Tahun Anggaran 2022, untuk di ajukan Evaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Download Lampiran:
PERATURAN DESA