Artikel
PENGUMUMAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
21 Oktober 2025 10:32:40
Administrator
444 Kali Dibaca
Berita Desa
Berdasarkan Peraturan Desa Ngendut Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Ngendut.
Pemerintah Desa Ngendut akan mengisi Jabatan Perangkat Desa Ngendut dengan Lowongan :
1. Kepala Urusan Tata Usaha Umun dan Perencanaan
2. Kepala Seksi Pemerintahan
3. Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan
4. Kepala Dusun (Kamituwo ) Dukuh Puhgading
Dengan Persyaratan Sebagaimana dimaksud tertuang pada Peraturan Desa Ngendut Nomor 7 Tahun 2025 BAB IV pasal 7 ayat 2 adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung pada saat mendaftar;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik;
- tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;
- tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;
- bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;
- bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa;
- bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kesatu baik vertikal maupun horizontal dengan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa.
Download Lampiran:
Pengumuman Lowongan Jabatan Perangkat Desa
PENGUMUMAN RPJMDES 2023
Pemerintah Desa